Tim Hukum AHY Menang Telak 4-0 Lawan Pendukung Moeldoko
Tim Hukum AHY Menang
Gambar : Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto/SINDOnews/Yulianto
Senin, 17 Mei 2021 - 21:59 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menolak gugatan hukum kelompok penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (Deli Serdang) yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Hal tersebut tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus Nomor 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst. Pengadilan menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara, Yulius Dagilaha yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.
“Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan tiga kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4,” kata Muhajir dari Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat seperti dikutip dari laman situs resmi Partai Demokrat, Senin (17/5/2021). Baca juga: AHY: Jangan Melihat Oh Mayor, Usianya Baru 40, dan Lain-Lain, Nggak Relevan...
Kemenangan telak itu dikatakanya merupakan bukti adanya berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada publik selama empat bulan ini tidak berlandaskan hukum.
“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim. Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” tutur Muhajir.Baca juga: Bos Garda Revolusi Iran Telepon Pimpinan Hamas, Puji Serangan terhadap Israel
Baca Juga:
- AHY: Jangan Melihat Oh Mayor, Usianya Baru 40, dan Lain-Lain, Nggak Relevan...
- Soal Palestina, Pihak Moeldoko Ingatkan Demokrat AHY Jangan Permalukan SBY
Dia menjelaskan, amar putusan perkara Nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Muhajir juga mengatakan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan satu gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 mantan kader Partai Demokrat terkait perbuatan melawan hukum.
Dia mengungkapkan, langkah hukum terhadap para aktor KLB harus ditempuh untuk mencegah "post truth politic", yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran.
"Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita,” ujarnya.
Sekadar informasi, 12 nama mantan kader Demokrat yang digugat, yakni Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.
(dam)