Propam Polri Periksa Karutan Bareskrim Terkait Irjen Napoleon Aniaya M Kece
Irjen Napoleon
Gambar : Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 9/11/2020) Sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa (Liputan6.com/Faizal Fanani)
22 Sep 2021, 00:09 WIB
Liputan6.com, Jakarta Divisi Propam Polri memeriksa sejumlah anggota terkait kasus penganiayaan yang dilakukan terpidana suap Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber Muhammad Kece. Salah satunya adalah Kepala Rutan Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan dilakukan kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim," tutur Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).
Menurut Ferdy, pemeriksaan tersebut meliputi penyelidikan awal, penyidikan, dan penyusunan resume untuk gelar perkara. Selain anggota, penyidik juga mengambil keterangan dari seorang tahanan berinisial H alias C.
"Divisi Propam Polri belum melakukan pemeriksaan terhadap Irjen NB karena masih harus menunggu ijin dari Mahkamah Agung," jelas dia.
Adapun dasar hukum pemeriksaan bagi anggota Polri adalah PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f).
"Yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan," Ferdy menandaskan.
Panglima Laskar FPI
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan bahwa sosok tahanan berinisial M yang membantu Napoleon Bonaparte menganiaya Youtuber Muhammad Kece adalah mantan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi.
"Iya (Maman Suryadi)," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).
Polisi sendiri masih mengusut kasus penganiayaan yang dilakukan terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam aksinya, mantan Kadivhubinter Polri itu ternyata dibantu oleh tahanan yang merupakan mantan anggota organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI).