PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus, Berikut Sejumlah Aturan yang Beda
PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus
Gambar : Sejumlah pengendara kendaraan bermotor menerobos celah penyekatan Jalan Jatibaru Raya saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Tanah Abang, Jakarta, Selasa (3/8/2021). Meski menurut Gubernur Anies Baswedan kasus aktif harian Covid-19 Jakarta menurun hampir 100.000 orang dalam dua pekan terakhir, pemerintah masih memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 di Ibu Kota.(ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Penulis Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor Rendika Ferri Kurniawan
KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2. Perpanjangan PPKM dilakukan pada 10-16 Agustus 2021.
"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021). Menurut dia, perpanjangan ini dilatarbelakangi oleh hasil positif dari penerapan PPKM periode sebelumnya. Luhut memaparkan, tren kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021. Selain itu, jumlah keterisian rumah sakit dan kematian akibat Covid-19 di Jawa-Bali juga menurun.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email
Uji coba pembukaan mal Pada perpanjangan kali ini, Luhut menyebut pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4. Tentunya, uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat. "Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," jelas dia. Luhut menuturkan, mal di empat wilayah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.
Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan. "Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift," ujar dia.
Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang, Mal di 4 Kota Boleh Buka dengan Kapasitas 25 Persen
Penyesuaian di tempat ibadah Penyesuaian aturan level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah. Menurut Luhut, kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email
Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menyampaikan angka kepatuhan memakai masker mencapai 82 persen. Angka itu meningkat 5 persen dibandingkan periode Februari-Maret 2021 lalu.