PPKM Diperpanjang Sampai Tanggal Berapa? Ini Jawaban Resmi Pemerintah
PPKM Diperpanjang
Gambar : Petugas gabungan di Trenggalek Jawa Timur, menaikkan kursi di atas meja, agar tidak digunakan duduk oleh warga. Warung tidak boleh melayani pembeli yang makan di tempat, ppkm diperpanjang sampai tanggal berapa Selasa (13/07/2021).(SLAMET WIDODO)
Kompas.com - 18/07/2021, 06:16 WIB
Penulis Muhammad Idris | Editor Muhammad Idris
JAKARTA, KOMPAS.com - PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa? Itulah pertanyaan publik Tanah Air yang ramai di media sosial belakangan ini. Lalu apa jawaban resmi dari pemerintah?
PPKM atau Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat terus diperbaharui pemerintah. Belakangan, muncul wacana untuk memperpanjang pembatasan aktivitas tersebut sampai Agustus.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan PPKM Darurat diperpanjang atau tidak akan disampaikan dalam 2-3 hari ke depan. Artinya, paling cepat keputusan itu diumumkan pada Senin (19/7/2021) atau Selasa (20/7/2021).
"Saat ini kami sedang melakukan evaluasi terhadap, apakah PPKM dengan jangka waktu ini dibutuhkan perpanjang lebih lanjut. Kami akan laporkan (hasil evaluasi) kepada Bapak Presiden dan saya kira dalam 2-3 hari ke depan kita juga akan umumkan secara resmi (PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa?)," kata Luhut dalam keterangannya dikutip pada Minggu (18/7/2021).
Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM di Eform BRI Tahap 3
Luhut menjelaskan, untuk menjawab pertanyaan publik PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa, ada dua indikator yang menjadi penilaian pemerintah dalam memutuskan kebijakan PPKM Darurat diperpanjang atau tidak. Pertama, yakni angka penambahan kasus Covid-19 dan yang kedua adalah ingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR).
"Beberapa relaksasasi bisa dilakukan jika indikator penambahan kasus konfirmasi dan bed occupancy ratio-nya semakin baik," kata dia. Kendati demikian, lanjutnya, penurunan mobilitas tersebut tidak serta-merta tercerminkan dalam penurunan jumlah kasus konfirmasi Covid-19 harian, lantaran ada masa inkubasi penularan virus sekitar 14-21 hari. Terlebih varian Delta memiliki tingkat penularan 7 kali lebih tinggi dari varian sebelumnya.
Baca juga: Syarat Lengkap Naik Kereta Api Terbaru Selama PPKM Darurat
"Hasil penelitian dari berbagai institusi dibutuhkan waktu kurang lebih 14-21 hari untuk kemudian penambahan kasus ini mulai rata dan menurun. Hal itu sangat mungkin terjadi jika kita semua konsisten terhadap pelaksanaan PPKM ini," ungkap Luhut. Sementara solusi yang bersifat permanen dari penanganan pandemi adalah menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan mempercepat program vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity). "Oleh karena itu saya mohon dengan sangat kerja sama dari seluruh komponen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan-ketentuan tambahan selama periode PPKM ini. Serta mengikuti program vaksinasi yang dijalankan pemerintah," ungkap Luhut. Luhut juga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia terkait PPKM Darurat Jawa-Bali, jika dalam pelaksanaannya dirasa belum optimal.
Baca juga: Masih Belum Paham Apa Itu PPKM?
"Sebagai koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali dari lubuk hati paling dalam, saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, jika dalam penanganan PPKM Darurat Jawa-Bali ini masih belum optimal," ucap Luhut.
Pernyataan Presiden Jokowi
Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan, menjawab pertanyaan PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa merupakan hal yang sensitif, sehingga harus diputuskan dengan hati-hati. "Ini pertanyaan dari masyarakat, satu yang penting yang perlu kita jawab, PPKM darurat ini akan diperpanjang tidak? Kalau mau diperpanjang, sampai kapan?," ujar Jokowi dalam keterangannya melalui YouTube Sekretariat Presiden. "Ini betul-betul hal yang sangat sensitif. Harus diputuskan dengan sebuah pemikiran yang jernih. Jangan sampai keliru (memutuskan)," tegasnya. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memutuskan memperpanjang PPKM darurat hingga akhir Juli 2021.
Baca juga: Keputusan PPKM Diperpanjang atau Tidak Paling Cepat Diumumkan 19 Juli
Hal itu disampaikan Muhadjir saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien Covid-19 di Yogyakarta. "Tadi Rapat Kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo (Jateng) sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli PPKM ini," kata Muhadjir seperti dilansir Antara. Presiden Jokowi, kata Muhadjir, juga menyampaikan bahwa keputusan memperpanjang PPKM darurat ini memiliki banyak risiko. Adapun, risiko itu termasuk bagaimana menyeimbangkan antara mendisiplinkan warga menaati protokol kesehatan sesuai standar PPKM dengan penyaluran bantuan sosial.
Baca juga: Luhut: Saya Minta Maaf jika Penanganan PPKM Darurat Belum Optimal
Bantuan sosial, menurut Muhadjir tidak mungkin ditanggung oleh pemerintah sendiri. Akan tetapi, bantuan itu gotong-royong bersama masyarakat dan sejumlah instansi lainnya. "Bansos ini tidak mungkin ditanggung pemerintah sendiri sehingga gotong royong masyarakat, termasuk civitas academica UGM ini di bawah pimpinan Pak Rektor membantu mereka-mereka yang kurang beruntung akibat kebijakan PPKM ini," kata Muhadjir. Tentang PPKM Darurat Sebagai informasi, PPKM darurat diberlakukan untuk membendung laju kenaikan angka positif virus corona atau Covid-19. Awalnya, PPKM diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali. Kemudian PPKM Darurat diperluas ke 15 daerah di luar Jawa-Bali, meliputi kabupaten kota di sejumlah provinsi. Terdiri dari Kota Tanjung Pinang dan Batam (Kepulauan Riau), Kota Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Padang Panjang dan Bukittinggi (Sumatera Barat).
Baca juga: UMKM Terimbas PPKM Darurat, Ini yang Dilakukan Kemenkop UKM
Lalu, Kota Bandar Lampung (Lampung), Kota Manokwari dan Sorong (Papua Barat), Kota Bontang, Balikpapan, Kabupaten Berau (Kalimantan Timur), Kota Padang (Sumatera Barat), Mataram (NTB), dan Kota Medan (Sumatera Utara). Presiden Jokowi mengatakan, PPKM Darurat akan membatasi aktivitas masyarakat secara lebih ketat dari aturan-aturan sebelumnya. Sebagai koordinator pelaksana kebijakan ini, Jokowi telah menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).
Baca juga: PPKM Darurat, Ketua PP Muhammadiyah: Berikan BLT Secepatnya
Baca berikutnya Varian Delta Bikin Anggaran Pemulihan…
Sumber Kompas.com