PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal
Syarat Naik Kereta Api

By Ninik Kristiani 04 Agu 2021, 05:08:53 WIB Metropolitan
PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal

Gambar : lustrasi kereta api lokal.(Dok PT KAI)


Penulis Muhammad Idris | Editor Muhammad Idris

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan syarat perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) masih sama seperti sebelumnya yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021. "Menyusul adanya perpanjangan PPKM Level 4 pada 3 sampai dengan 9 Agustus 2021, persyaratan perjalanan KA tidak ada perubahan," kata VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dilansir dari Antara, Rabu (4/8/2021).

Joni menjelaskan, syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh:

  • Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
  • Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 
  • Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Antigen.
  • Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Baca juga: PPKM Diperpanjang sampai Tanggal Berapa? Ini Informasi Terbarunya

Syarat perjalanan menggunakan KA lokal:

  • Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan,
  • Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Ia mengatakan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

"Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal," ungkap Joni.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email

"Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan," ujar dia lagi.

Baca juga: Proyek Kereta Cepat Mau Pakai APBN, Janji Pemerintah Dipertanyakan


Sumber: Antara




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Principal

Pengawas Sekolah
DR. NINIK KRISTIANI, M.PD

Jejak Pendapat

Menu apakah yang paling Anda sukai dari website ini?
Koleksi video
Ruang pengumuman
Menu pada link terkait
Menu unduhan
Ruang konsultasi
Ruang berita