Museum Adat akan Dibangun di Kawasan Wisata Gunung Bromo Semeru
Museum Adat

By Ninik Kristiani 20 Sep 2021, 05:12:12 WIB Sejarah Indonesia
Museum Adat akan Dibangun di Kawasan Wisata Gunung Bromo Semeru

Gambar : Pucuk Gunung Semeru, gunung tertinggi di Pulau Jawa, terlihat dari wilayah Dusun Jarak Ijo, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, pada Jumat, 4 Juni 2021. TEMPO/Abdi Purmono


Reporter:  Tempo.co

Editor: Iqbal Muhtarom

TEMPO.CO, Malang -  Pemerintah Desa Ngadas Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang Jawa Timur berencana membangun museum desa adat. Desa itu berada di lintasan Gunung Bromo dan Semeru.

Kepala Desa Ngadas Mujianto Mugi Raharjo mengatakan pemerintah dan masyarakat Ngadas sudah berangan-angan punya museum sejak 2012 seturut pengembangan Ngadas sebagai desa wisata adat. Pemerintah desa dan masyarakat tidak ingin Ngadas cuma jadi lintasan wisatawan menuju Gunung Bromo dan Gunung Semeru. 

“Kami tidak ingin desa kami hanya dilewati dan kami jadi penonton. Harapan kami, termasuk warga yang pelaku wisata, sangat ingin ada poin khusus yang menarik wisatawan sehingga bisa ikut merasakan kue pariwisata,” kata Mujianto kepada Tempo, Ahad, 19 September 2021. 

Ngadas ditetapkan sebagai desa wisata adat dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayan dan Pariwisata Kabupaten Malang Nomor 556/561/KEP/421.108/2014. Dalam surat keputusan bertanggal 31 Oktober 2014 yang ditandatangani Kepala Disbudpar Made Arya Wedhantara ini ada 14 desa di Kabupaten Malang yang ditetapkan sebagai desa wisata, tapi hanya Desa Ngadas yang ditetapkan sebagai desa wisata adat. 

Menurut Mujianto, angan-angan tadi dimatangkan oleh pemerintah desa bersama badan permusyawaratan desa, ketua/dukun adat (kamituo) dan para sesepuh desa pada 2019. Namun, rencana itu untuk sementara diurungkan karena belum ada payung hukum berupa peraturan Gubernur Jawa Timur dan peraturan daerah Kabupaten Malang dan yang khusus mengatur tentang desa adat. 

Alhasil, senyampang menanti terbitnya kedua beleid itu, dari sisi kesiapan regulasi, Pemerintah Daerah Ngadas telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Ngadas Nomor 188.45/KEP/35.07.07.2017/Tahun 2020 tentang Penunjukkan Tim Penyusun Profil Ritual Adat Desa dan Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. 

Surat keputusan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Kepala Desa Ngadas Nomor: 410/06/35.07.07.2017/2020 tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Adat, serta penyusunan draf Peraturan Desa Ngadas tentang Pembentukan Lembaga Adat bertanggal 20 Januari 2020. 

“Rencana kami, museum bisa mulai kami kerjakan pada 2022 dan selesai 2023. Tapi, kami menunggu pergub (peraturan gubernur) dan perda (peraturan daerah) Kabupaten Malang ada dasar hukum yang kami masukkan. Kami sudah bentuk tim yang mengurusi masalah hukum itu,” ujar Mujianto, yang jadi kepala Desa Ngadas sejak 2013. 

Mujianto menggambarkan desain museum adat Ngadas nanti berbentuk rumah kayu limasan khas Jawa. Secara historis, cukup susah memastikan daerah asal masyarakat Tengger dan sejak kapan mereka mendiami kawasan Gunung Bromo dan Gunung Semeru. Berdasarkan tulisan di Prasasti Walandit, diduga kuat masyarakat Tengger berasal dari Jawa Tengah dan tinggal di sana sejak abad ke-10. 

Rumah limasan bercirikan bagian atap yang berbentuk bangun ruang limas. Di bagian atas, terdapat atap yang terdiri atas empat sisi dengan bentuk trapesium dan segitiga sama kaki. 

Belum diputuskan lokasi museum. Tapi Mujianto berharap museum nanti dibangun di dekat gapura desa pintu masuk desa.

Luas bangunannya kira-kira 80 meter persegi. Museum akan diisi peralatan upacara adat, buku sejarah desa, dan buku mantera. 

“Kalau pandangan saya, nanti museumnya dibangun di pintu masuk desa. Tapi soal ini masih terus kami musyawarahkan karena banyak pertimbangannya, salah satunya soal pengelola dan keamanannya,” ujar Mujianto. 

Perlu diketahui, wilayah adat masyarakat Tengger terbagi tiga, yaitu Brangkulon (seberang barat), Brangwetan (seberang timur) dan Brangkidul (seberang selatan). Brangkulon diwakili Desa Tosari, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan. Brangwetan diwakili desa Ngadisari, Wanantara dan Jetak di Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan Brangkidul diwakili Desa Ngadas serta Desa Ranupani di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Mayoritas masyarakat Tengger berdomisili di 41 dari 50 desa penyangga kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Semua desa penyangga tersebar di wilayah empat kabupaten, yaitu Malang, Pasuruan, Probolinggo dan Lumajang. 

Kawasan taman nasional seluas 50.276 hektare ini terbagi dalam 7 zona pengelolaan, yaitu inti, rimba, pemanfaatan, rehabilitasi, tradisional, khusus dan religi. Dari seluruh desa penyangga yang dihuni orang Tengger, hanya Desa Ngadas (395 hektare) dan Desa Ranupani (8.293 hektare) di Kecamatan Senduro, Kabupaten Malang, yang berada di zona tradisional (3.041 hektare) atau jadi desa enklave, yaitu desa yang batas wilayah dan geografinya tepat berada di jantung kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Perbatasan antara Ngadas dan Ranupani bertemu di Blok Bantengan.

Baca jugaKetahui 6 Zonasi Usaha Wisata di Kawasan Gunung Bromo

 




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Principal

Pengawas Sekolah
DR. NINIK KRISTIANI, M.PD

Jejak Pendapat

Menu apakah yang paling Anda sukai dari website ini?
Koleksi video
Ruang pengumuman
Menu pada link terkait
Menu unduhan
Ruang konsultasi
Ruang berita