Mulai Hari ini Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Segini Diskonnya
Pemutihan Pajak Kendaraan
Gambar : Pengumuman program pemutihan pajak daerah. (ist)
MALANG KOTA – Pelan-pelan, sektor ekonomi mulai menggeliat di tengah pandemi Covid-19. Namun bukan berarti beban ekonomi masyarakat berkurang atau mendadak pulih. Hal itulah yang mendasari munculnya kebijakan pemutihan atau pemberian insentif pajak kendaraan yang bisa didapatkan mulai besok (9/8) di Samsat Kacuk, Kota Malang.
Diskon pajak tersebut untuk kendaraan bermotor yang mulai berlaku 9 September hingga bulan Desember. “Ini program dari Pemprov Jatim untuk mengurangi beban masyarakat karena pandemi Covid-19,” terang Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrisna melalui Kanit Regident Satlantas Polresta Malang Kota AKP Rahandi Gusti Pradana.
Andy, sapaan karib Rahandi menyebut, dalam kebijakan itu ada tiga “pelonggaran” pajak atau biaya rutin kendaraan. Salah satunya pemotongan atau diskon pokok pajak. “Untuk roda dua atau tiga, potongannya 20 persen, kalau roda empat 10 persen,” beber dia.
Selain diskon pajak, ada juga bebas bea dan pembebasan sanksi administratif. “Kalau bebas bea itu untuk balik nama kendaraan bermotor ke-2 dan seterusnya, lalu ada pembebasan sanksi administrasi pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor,” sebut mantan Kanit Laka Satlantas Polresta Malang Kota tersebut.
Semua layanan tersebut bebas batas dan kuota perhari, serta syarat. “Sudah waktunya bayar, kalau sesuai yang tertera akan langsung dapat,” kata Andy. Namun demikian, kebijakan tersebut hanya berlaku di satu tempat, yakni Samsat Kacuk. “Hanya di Samsat Kacuk. Kalau yang lain seperti Samsat Corner, E-Samsat atau Samsat Keliling itu tidak berlaku,” pungkasnya.
Pewarta: Biyan Mudzaky