Mulai 1 September, Penumpang Kapal Pelni Wajib Sertifikat Vaksin
Wajib Sertifikat Vaksin
Gambar : KM Kelud milik Pelni berkapasitas 2.000 penumpang(Dok. Pelni)
Kompas.com - 28/08/2021, 07:00 WIB
Penulis Jawahir Gustav Rizal | Editor Rendika Ferri Kurniawan KOMPAS.com - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) akan mengintegrasikan sistem penjualan tiket dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 1 September 2021. Melalui kebijakan tersebut, Pelni hanya akan melayani calon penumpang yang sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama, yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi. Mengutip laman resmi Pelni, Kamis (26/8/2021), Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni O.M. Sodikin mengatakan, integrasi ini merupakan upaya Pelni mendukung pemerintah dalam percepatan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia. "Sebagai moda transportasi andalan masyarakat kepulauan, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong percepatan vaksinasi sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses transportasi," kata Sodikin. "Kebijakan ini semakin mempertegas bahwa penumpang Pelni adalah mereka yang sudah melakukan vaksin. Semoga bisa meyakinkan masyarakat untuk kembali melakukan perjalanan dengan kapal Pelni," sambung dia.
Baca juga: Ramai soal Kartu Nikah, Ini Syarat Dokumen Mendaftarkan Pernikahan
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email
Penumpang wajib sudah divaksin Sodikin mengatakan, screening awal calon penumpang akan dimulai sejak pembelian tiket kapal Pelni, baik melalui loket di kantor cabang atau secara daring melalui website Pelni, Pelni Mobile Apps, serta travel agent/mitra penjualan. Ia menjelaskan, untuk dapat membeli tiket kapal Pelni, calon penumpang wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk warga negara Indonesia, atau nomor paspor untuk warga negara asing. Jika NIK/nomor paspor calon penumpang teridentifikasi telah menerima vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi, maka petugas akan memproses tiket calon penumpang. Bagaimana dengan yang belum divaksin? Sodikin menjelaskan, kewajiban sudah divaksin Covid-19 dikecualikan bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis.
Akan tetapi, calon penumpang tersebut hanya bisa membeli tiket kapal Pelni melalui loket di kantor cabang. "Bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis, hanya dapat membeli tiket di loket kantor cabang. Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan telah diverifikasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat," jelas Sodikin.
Baca juga: Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Masa PPKM 24-30 Agustus
Wajib tes PCR atau antigen Selain wajib sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama, calon penumpang juga diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau tes antigen sebelum keberangkatan. Sodikin mengatakan, bukti hasil tes calon penumpang akan divalidasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Oleh karena itu, ia mengimbau calon penumpang untuk melakukan tes PCR atau antigen pada laboratorium dan fasilitas kesehatan yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. "Hal ini bertujuan agar seluruh informasi pemeriksaan kesehatan calon penumpang terintegrasi langsung dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga waktu pemeriksaan dokumen perjalanan menjadi efisien," kata Sodikin.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email
Sodikin menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, calon penumpang wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif tes dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil negatif tes antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Alur keberangkatan penumpang
Sodikin mengatakan, seluruh kelengkapan dokumen persyaratan perjalanan calon penumpang akan diverifikasi oleh KKP di pelabuhan keberangkatan. Setelah dokumen dinyatakan valid oleh KKP, calon penumpang dapat melakukan cetak boarding pass melalui vending machine. Selanjutnya, calon penumpang kembali melakukan verifikasi data pada counter DCS Pelni dengan menunjukkan KTP/paspor. Sodikin mengatakan, pada proses ini, petugas akan melakukan pemeriksaan NIK/nomor paspor serta memvalidasi tiket calon penumpang. "Jika setelah dilakukan pengecekan di DCS tiket yang dibeli oleh calon penumpang tidak memenuhi persyaratan, maka tiket dapat di re-schedule atau dibatalkan dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku," jelas Sodikin.