Mendagri Terbitkan 3 Aturan Teknis Perpanjangan PPKM 3-9 Agustus 2021
Perpanjangan PPKM 3-9 Agustus 2021
Gambar : Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/7/2021). Tito Karnavian berharap kepala daerah bisa menindaklanjuti tiga instruksinya tentang Perpanjangan PPKM 26 Juli - 2 Agustus 2021 dimulai dengan rapat koordinasi dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hingga mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran atau instruksi gubernur/bupati/wali kota. ANTARA FOTO/Biro Pers Setpres/Rusman/Handout/wsj.(ANTARA FOTO/Rusman)
Kompas.com - 03/08/2021, 05:00 WIB
Penulis Dian Erika Nugraheny | Editor Diamanty Meiliana
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menekan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk menjadi dasar aturan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 yang kembali diperpanjang pada 3 hingga 9 Juli 2021. Tiga Inmendagri itu ditandatangani pada Senin (2/7/2021) dan telah diedarkan secara resmi pada Senin malam. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA menyampaikan rincian tiga Inmendagri yang sudah terbit.
Baca juga: Luhut Klaim Kasus Covid-19 Turun 50 Persen karena PPKM
Pertama, Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmenagri Nomor 27 ini berisi ketentuan teknis tentang pemberlakuan PPKM level 4, level 3 dan level 2 untuk wilayah Jawa dan Bali. Di dalamnya juga dijelaskan daerah mana saja yang berad di Jawa dan Bali yang menerapkan kebijakan PPKM level 4, level 3 dan level 2.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email
Kedua, Inmendagari Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Inmendagri nomor 28 ini mengatur tentang ketentuan pelaksanaan PPKM level 4 secara teknis untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Baca juga: Luhut: PPKM Level 4 Diterapkan di Daerah yang Kasus Kematiannya Naik
Selain itu, di dalamnya disebutkan pula kabupaten/kota di enam pulau tersebut yang menjalani PPKM level 4. Ketiga, Inmendagri Nomor 29 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Inmendagri ini berisi teknis aturan dalam pelaksanaan PPKM level 1, level 2 dan level 3 dan menjelaskan kabupaten/kota mana saja yang menjadi sasaran kegiatan tersebut. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengumunkan perpanjangan PPKM level 1-4 untuk wilayah Jawa, Bali dan wilayah lain di luar dua pulau tersebut. Sebelumnya, PPKM level 1-4 sudah diterapkan sejak 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. "PPKM level 4 yang diberlakukan tgl 26 juli sampai dengan 2 agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR" ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin malam.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Jokowi Pastikan Penyaluran Bansos Dipercepat
"Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Austus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu," lanjutnya. Jokowi menambahkan, hal-hal yang bersifat teknis selanjutnya akan dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menko Perekonomian serta menteri terikait lain.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email
"Walau sudah ada perbaikan namun perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif. Kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya mengendalikan kasus Covid-19 ini," tambahnya.