Libur Nasional Digeser, ASN Dilarang Cuti Hari Kejepit
ASN Dilarang Cuti
Gambar : Pemerintah memutuskan menggeser tanggal merah libur nasional guna menekan mobilitas masyarakat di tengah pandemi virus corona (webandi/Pixabay)
CNN Indonesia | Sabtu, 19/06/2021 06:43 WIB
Jakarta, CNN Indonesia--Pemerintah memutuskan untuk menggeser sejumlah tanggal merah libur nasional di tengah pandemi virus corona (Covid-19) untuk meminimalisir mobilitas masyarakat dan menekan penularan virus. Kemudian ada cuti bersama jelang Natal yang ditiadakan.
"Maka pemerintah memutuskan dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama, " kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy melalui konferensi pers daring, Jumat (18/6).
Baca juga:Pemerintah Cabut Hak Cuti ASN di Hari Kejepit |
Muhadjir menjabarkan tanggal merah pada Tahun Baru Islam yang mulanya jatuh pada Selasa, 10 Agustus digeser menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Begitu juga dengan tanggal merah pada perayaan Maulid Nabi yang sebelumnya jatuh pada Selasa, 19 Oktober menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
Kemudian cuti bersama jelang peringatan Natal yang sebelumnya jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021 ditiadakan.
Menteri Agama Yaqut Cholil menegaskan bahwa pemerintah tidak menghapus libur nasional hari keagamaan, melainkan sekadar menggeser.
"Hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap umat beragama, demikian pula dengan peniadaan cuti bersama di 24 Desember, saya kira ini sejalan dengan keinginan kita semua untuk menjaga seluruh masyarakat Indonesia dari covid-19," jelasnya.
Baca juga:Perubahan Tanggal Merah Libur dan Cuti Bersama 2021 |
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil hak cuti di hari kejepit.
"Jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur. Terus nanti semua ASN minta cuitnya hari Senin. Nah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja," tuturnya.
Ia menegaskan larangan cuti bagi ASN di hari kejepit ini merupakan wujud penindaklanjutan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan semua pihak fokus dengan penanganan pandemi Covid-19.
Baca juga:Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, Dua Tanggal Merah Digeser |
(fey/bmw)