Korban Penipuan Rekrutmen CPNS Keberatan jika Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Olivia Nathania
Penangguhan Penahanan Olivia Nathania
Gambar : Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021). (Sumber: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Minggu, 14 November 2021 | 00:05 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu korban penipuan rekrutmen CPNS fiktif yang menyeret anak Nia Daniaty, Olivia Nathania sebagai tersangka, keberatan jika kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Sejauh ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan Olivia.
Kuasa hukum salah satu korban, Oddie Hudiyanto menyatakan poin keberatan kliennya yakni tindakan tersangka dilakukan secara berulang hingga korban mencapai 225 orang.
Menurut Oddie banyaknya korban tersebut sepatutnya menjadi pertimbangan kepolisian untuk menolak pengajuan penahanan tersangka Olivia Nathania.
Baca Juga: Selain Olivia Nathania, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Lain yang Bersekongkol Bikin Tes CPNS Fiktif
"Sangat tidak adil jika pelaku kejahatan yang mengakibatkan 225 orang menderita dikabulkan permohonan penangguhan tahanan, tanpa ada bukti konkret untuk pengembalian uang korban CPNS bodong," ujar Oddie, Sabtu (13/11/2021).
Lebih lanjut Oddie memaklumi penahanan Olivia berdampak terhadap kondisi psikologis tersangka maupun pihak keluarga.
Namun penyidik juga bisa melihat sisi para korban yang telah dirugikan oleh tindakan Olivia dan para tersangka lain.
Terlebih tidak sedikit korban yang terpaksa meminjam uang karena termakan bujuk rayu Olivia dan tersangka lainnya.
Baca Juga: Resmi Ditahan, Anak Nia Daniaty Tersangka Tes CPNS Fiktif
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan