Kemendagri Sebut Urus Layanan Adminduk Tak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Layanan Adminduk
Gambar : Dirjen Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, saat ditemui di kantor Kemkominfo, Selasa (7/11/2017) kemarin. Liputan6.com /Agustinus Setyo Wardani
29 Jul 2021, 04:15 WIB
Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, pengurusan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) tidak perlu membutuhkan syarat tambahan salah satunya sertifikat vaksinasi Covid-19.
Menurut dia, penambahan persyaratan justru dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
BACA JUGA
"Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK," kata Zudan seperti dikutip dalam keterangannya, Kamis (28/7/2021).
Menurut dia, dengan tidak memperlambat proses Adminduk, salah satunya tentu membantu proses vaksinasi Covid-19 yang terus digenjot oleh pemerintah.
"Kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan Adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah untuk mengimbangi jumlah pemohon vaksinnya," ungkap Zudan.
Tak Menuutup Kemungkinan
Meski demikian, Zudan menuturkan, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan Adminduk.
"Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya," kata dia.