Kala Herlin Kenza Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
Herlin Kenza
Gambar : Foto: Selebgram Herlin Kenza (dok. Instagram/@herlinkenza)
Tim detikcom - detikNews
Selasa, 27 Jul 2021 05:23 WIB
Banda Aceh-Herlin Kenza kembali diduga melakukan pelanggaran hukum oleh kepolisian. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan, selebgram ini akan disanksi tilang lantaran menggunakan pelat nomor mobil yang tak sesuai aturan.
Polda Aceh menilai mobil berpelat BL-H32-LIN, yang diunggah Herlin Kenza di fitur story akun Instagramnya, tidak sesuai dengan standar.
"Nggak boleh itu," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (26/7/2021).
Dicky menilai Herlin Kenza melanggar aturan lalu lintas tentang tanda nomor kendaraan. Herlin bakal ditilang.
"Dia tidak menggunakan nomor standar," tegasnya.
Polisi bakal memberikan sanksi kepada Herlin. Dicky akan memeriksa keaslian nomor polisi yang terpasang di mobil Herlin Kenza.
"Akan kita tilang. Kita akan cek lagi apakah nomor itu palsu atau tidak," sambung Dicky.
Baca juga:Pelat Mobil Langgar Aturan, Selebgram Herlin Kenza Bakal Disanksi Tilang |
Seperti diketahui, Herlin Kenza telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat mempromosikan toko di Lhokseumawe, Aceh. Selain Herlin, pemilik toko berinisial KS dijadikan tersangka.
Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan Herlin Kenza. Pertimbangan polisi tak menahan Herlin Kenza adalah karena ancaman kurungan terhadap Herlin Kenza hanya setahun lamanya.
"Nggak ditahan karena ancaman hukuman cuma 1 tahun," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi.
Baik Herlin maupun KS dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHP.
"Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Sabtu (24/7).
Berikut ini bunyi Pasal 93 dalam UU Kekarantinaan Kesehatan:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Baca juga:Herlin Kenza Tersangka Kasus Kerumunan Saat Pandemi di Aceh Tak Ditahan |
Simak reaksi Herlin Kenza usai ditetaapkan sebagai tersangka kasus kerumunan oleh polisi.
Herlin lewat akun Instagram-nya mengaku akan bertanggung jawab. Herlin Kenza terlihat dikelilingi oleh sejumlah pengawalnya.
"Saya warga negara Indonesia yang baik, saya sangat menghormati hukum yang berlaku. Saya bertanggung jawab atas ini," demikian caption pada posting-an Instagram Herlin Kenza @herlinkenza, Sabtu (24/7).
Masih lewat akum Instagram-nya, Herlin Kenza mengaku bersikap kooperatif mulai dari pemeriksaan sebagai saksi. Herlin Kenza juga mengaku kooperatif ketika akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar PPKM.
"Saya sangat kooperatif mulai pemeriksaan sebagai saksi sampai dengan tersangka yang katanya saya melanggar PPKM," ucapnya.
Herlin Kenza mengaku saat ini dalam kondisi baik-baik saja. Dia berterima kasih atas dukungan dari penggemarnya.
"Saat ini baik-baik saja. Untuk para fans & kerabat yang sudah men-support saya. Terima kasih banyak," ujarnya.
Baca juga:Herlin Kenza Pamer Mobil Pelat BL-H32-LIN, Polisi: Melanggar Aturan |