Ingat Mulai Hari Senin (12/7) Pelaku Perjalanan Wajib Bawa STRP
Wajib Bawa STRP

By Ninik Kristiani 12 Jul 2021, 05:14:09 WIB Metropolitan
Ingat Mulai Hari Senin (12/7) Pelaku Perjalanan Wajib Bawa STRP

Gambar : ILUSTRASI. Penumpang turun dari KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan kendaraan umum memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin (12/7) ini. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.


Senin, 12 Juli 2021 | 04:55 WIB

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bagi Anda warga pekerja yang harus menjalankan pekerjaan dinas di luar kota mulai hari ini harus mempersiapkan diri dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Demikian juga Anda yang tinggal di luar kota seperti wilayah Depok Bekasi Tangerang juga Bogor, yang harus bekerja di wilayah DKI Jakarta juga harus mempersiapkan STRP ini. 




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Principal

Pengawas Sekolah
DR. NINIK KRISTIANI, M.PD

Jejak Pendapat

Menu apakah yang paling Anda sukai dari website ini?
Koleksi video
Ruang pengumuman
Menu pada link terkait
Menu unduhan
Ruang konsultasi
Ruang berita