Ingat Mulai Hari Senin (12/7) Pelaku Perjalanan Wajib Bawa STRP
Wajib Bawa STRP
Gambar : ILUSTRASI. Penumpang turun dari KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan kendaraan umum memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin (12/7) ini. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Senin, 12 Juli 2021 | 04:55 WIB
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bagi Anda warga pekerja yang harus menjalankan pekerjaan dinas di luar kota mulai hari ini harus mempersiapkan diri dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Demikian juga Anda yang tinggal di luar kota seperti wilayah Depok Bekasi Tangerang juga Bogor, yang harus bekerja di wilayah DKI Jakarta juga harus mempersiapkan STRP ini.
Video Terkait:
Write a Facebook Comment
Komentar dari Facebook
View all comments