Dinkes Temukan 2 Kasus COVID-19 Varian India di Jakarta
COVID-19 Varian India

By Ninik Kristiani 22 Mei 2021, 20:44:16 WIB Kesehatan
Dinkes Temukan 2 Kasus COVID-19 Varian India di Jakarta

Gambar : Ilustrasi virus Corona (Edi Wahyono/detikcom)


Kadek Melda Luxiana - detikNews, Sabtu, 22 Mei 2021 17:24 WIB

Jakarta, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menemukan dua kasus COVID-19 varian India B.1617.2 di Jakarta. Kasus itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan sampel yang dikirimkan ke Litbangkes Kemenkes RI.

"Kami sudah mengidentifikasi sampai 19 Mei 2021 kemarin, terdapat 352 spesimen terduga mutasi virus dan hasil yang sudah keluar dari Litbangkes ditemukan dua kasus dengan Variant of Concern (VoC) B.1617.2 India. Sementara itu, 15 spesimen tidak ditemukan mutasi virus, dan yang lainnya masih menunggu hasil," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021).

Baca juga:Eks Menkes Siti Fadilah Puji Terawan Mundur dari Pencalonan Dubes

Widyastuti mengatakan dua kasus itu ditemukan pada seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan (nakes). Nakes tersebut, kata Widyastuti, saat ini sudah sembuh dan telah selesai menjalani isolasi mandiri pada pertengahan April lalu.

"Dinyatakan positif COVID-19 pada tanggal 3 April 2021. Dari hasil pemeriksaan whole genome sequencing/WGS di Litbangkes Kemenkes RI yang diperoleh tanggal 30 April menunjukkan positif varian India. Kendati demikian, kondisi pasien telah dinyatakan sembuh dan selesai isolasi tanggal 17 April 2021," ujarnya

Widyastuti menyampaikan kasus kedua COVID-19 varian baru asal India itu dialami seorang warga negara (WN) India. Pasien WN India itu dinyatakan positif COVID-19 varian baru India pada akhir bulan lalu. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani isolasi.

"Saat ini pasien WNA masih diisolasi di salah satu RS di Jakarta dan menunggu hasil negatif PCR untuk melanjutkan perjalanan ke wilayah yang dituju," tuturnya.

Sesuai dengan regulasi pelaku perjalanan luar negeri yang diperbarui melalui Surat SR.03.04/II/26/2021 tentang Penanganan pasien COVID-19 dari pelaku perjalanan internasional, menyatakan pasien diizinkan melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan jika sudah dinyatakan negatif PCR atau jika masih positif pada hari ke-20 isolasi akan tetapi nilai CT value lebih dari 40 dan pasien dalam kondisi sehat.

Baca juga:Dinkes DKI Tracing 2 Kasus Varian Corona Asal India

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta masih melacak kemungkinan penyebaran virus tersebut. Dinkes DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan Kemenkes dan mengirimkan spesimen diduga mutasi virus ke Litbangkes Kemenkes RI.

Widyastuti menjelaskan, berdasarkan regulasi Kemenkes, indikasi dilakukan WGS apabila terdapat salah satu kriteria berikut:

1. Klaster luas komunitas
2. Penyintas yang positif kembali
3. Sesudah divaksinasi
4. Kasus anak
5. Orang dengan penyakit menular lain seperti TB, HIV, dll
6. Orang riwayat bepergian dari negara lain

"Alur pengiriman spesimen WGS, fasilitas kesehatan menginformasikan ke suku dinas kesehatan untuk diverifikasi kriteria spesimennya, lalu mengisi data di sistem yang sudah disediakan. Jika belum dilakukan PCR, faskes dapat mengirimkan spesimen ke Labkesda DKI Jakarta, atau jika sudah diperiksa PCR dengan hasil positif dan dengan CT value di bawah 30, spesimen yang diduga mengalami mutasi virus tersebut bisa dikirimkan ke Litbangkes Kemenkes RI," jelasnya.

Baca juga:Jakarta Mulai Vaksinasi Masyarakat Rentan, Ada 445 RW Jadi Sasaran

Simak juga 'Corona RI 22 Mei: Kasus Positif Tambah 5.296, Sembuh 3.353':

(haf/haf)




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Principal

Pengawas Sekolah
DR. NINIK KRISTIANI, M.PD

Jejak Pendapat

Menu apakah yang paling Anda sukai dari website ini?
Koleksi video
Ruang pengumuman
Menu pada link terkait
Menu unduhan
Ruang konsultasi
Ruang berita