Busyro Nilai Bagi-bagi Jabatan Komisaris Cemarkan Demokrasi
Bagi-bagi Jabatan Komisaris

By Ninik Kristiani 13 Jun 2021, 08:36:38 WIB Metropolitan
Busyro Nilai Bagi-bagi Jabatan Komisaris Cemarkan Demokrasi

Gambar : Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai praktik bagi-bagi jabatan yang dilakukan pemerintah cemari demokrasi di RI. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)


CNN Indonesia | Minggu, 13/06/2021 05:05 WIB

Jakarta, CNN Indonesia--Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai demokrasi Indonesia tercemar dengan praktik bagi-bagi jabatan pemerintah.

"Demokrasi ini tercemar dan elemen masyarakat sipil pun tercemar dan dicemari. Contohnya banyak banget, tadi disinggung moderator, komisaris-komisaris adalah prasmanan yang dilembagakan," kata Busyro dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (12/6).

Sejumlah nama yang pernah mendukung pencalonan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan wakilnya Ma'ruf Amin dalam Pilpres sebelumnya mendapatkan komisaris di perusahaan plat merah.

Pengangkatan itu dilakukan melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang juga sempat menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019. Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, setidaknya ada 13 nama pendukung Jokowi yang mendapat jabatan komisaris.

Baca juga:
 Profil Abdee, dari Gitaris Slank ke Komisaris Telkom

Lebih lanjut, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga menyoroti terancamnya independensi dan keamanan internal elemen-elemen masyarakat sipil. Ia mencontohkan, salah satunya yakni kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib.

"Itu adalah salah satu contoh yang menggambarkan representasi dari tidak amannya aktivis-aktivis di negeri yang berwawasan kebangsaan. Dan juga tidak independen, karena itu selalu diintervensi," paparnya.

Baca juga:
 Erick Thohir Angkat Doni Monardo Jadi Komisaris Utama Inalum

Busyro dalam diskusi itu juga berbicara mengenai dampak kerugian dan destruktif akibat demokrasi Indonesia yang saat ini menurutnya bermasalah. Salah satu contohnya adalah pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

"Itu adalah problem demokrasi, sekaligus terancamnya sustainability dari generasi mendatang dalam kaitan dengan penguasaan sumber-sumber daya alam yang benar-benar menjadi sangat rawan sangat riskan di dalam UU Cipta Kerja itu," jelas dia.

(dmi/eks)




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Principal

Pengawas Sekolah
DR. NINIK KRISTIANI, M.PD

Jejak Pendapat

Menu apakah yang paling Anda sukai dari website ini?
Koleksi video
Ruang pengumuman
Menu pada link terkait
Menu unduhan
Ruang konsultasi
Ruang berita