BPOM Tunggu Data Sebelum Izinkan Sinovac bagi Anak 3 Tahun
Sinovac bagi Anak 3 Tahun
Gambar : Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito. (Foto: Dok. Kominfo RI)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan pihaknya sampai saat ini masih menunggu data lebih lengkap untuk penggunaan vaksin Sinovac bagi anak usia 3 tahun ke atas.
Pasalnya, anak usia 3 tahun ke atas juga rentan tertular atau menularkan virus corona (Covid-19).
Lihat Juga :
DKI Mulai Data Anak Usia 6-11 Tahun untuk Vaksinasi Covid-19
Sampai saat ini, penggunaan Sinovac sebagai vaksin Covid-19 baru bisa dilaksanakan untuk usia 6 tahun ke atas.
"Untuk Sinovac kami tunggu data lebih lengkap lagi untuk bisa diberikan pada anak usia 3 tahun ke atas. Karena memang usia tersebut lebih rentan, saya kira butuh data lebih lengkap lagi ke depannya," kata Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (8/11).
Penny melanjutkan, BPOM juga masih memproses penerbitan izin penggunaan darurat untuk vaksin Sinopharm dan Pfizer agar bisa disuntikkan ke anak 5 hingga 11 tahun. Menurut dia, penggunaan Pfizer dan Sinopharm untuk anak 5-11 tahun sudah dilakukan di Amerika Serikat.
Namun, untuk bisa digunakan di Indonesia, BPOM masih menunggu sejumlah proses registrasi agar bisa segera diterbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA).
Lihat Juga :
Stok Vaksin Terbatas, Vaksinasi Anak Belum Bisa Digelar 2021
"Sedang dalam proses juga vaksin Sinopharm, Pfizer. Sudah dapat EUA melalui USFDA, kami sedang tunggu untuk segera diregristrasikan di BPOM untuk dalam waktu yang tidak terlalu lama," jelas Penny.
"Kalau kami sudah dapat datanya akan juga mendapatkan EUA untuk penggunaan pada anak 5 tahun ke atas," kata dia menambahkan.
Menurut Penny, salah satu fokus pemerintah dan BPOM pada 2022 adalah program vaksinasi pada anak. Pasalnya, saat ini pembelajaran tatap muka di sekolah juga sudah mulai berjalan rutin.
"Mudah-mudahan ini jadi prioritas ke depan, karena sudah ada tatap muka, dan risiko anak bisa tularkan ke lansia," pungkasnya.
BPOM sebelumnya menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 produksi perusahaan asal China, Sinovac, pada sasaran anak usia 6-11 tahun.
Kepala BPOM menyebut penerbitan EUA itu telah melalui penilaian bersama Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) terhadap data mutu vaksin yang mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara internasional.
Lihat Juga :
Potensi Gelombang Ketiga, DPR Minta Anak Usia 6-11 Divaksin Tahun Ini
Infografis 12 Kondisi Anak yang Tak Boleh Divaksin Covid-19. (CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)
(dmi/pmg)