BERITA LENGKAP : Pemerintah Klaim Sita 49 Tanah Eks BLBI, Satgas BLBI Kejar 48 Obligor dan Debitur
Satgas BLBI Kejar 48 Obligor dan Debitur

By Ninik Kristiani 28 Agu 2021, 21:44:06 WIB Hukum
BERITA LENGKAP : Pemerintah Klaim Sita 49 Tanah Eks BLBI, Satgas BLBI Kejar 48 Obligor dan Debitur

Gambar : Ilustrasi uang


Editor: Catur waskito Edy

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemerintah melakukan penguasaan aset berupa 49 bidang tanah eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di seluruh Indonesia dengan total luas 5.291.200 meter persegi

Pemasangan plang secara fisik akan dilakukan bersama oleh seluruh pimpinan instansi vertikal unsur Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

"Hari ini, alhamdulillah kita bisa bertemu di dalam satu lokasi yang merupakan aset milik salah satu obligor dari penerima bantuan likuiditas Bank Indonesia," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara "Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI", Jumat (27/8).

Satgas BLBI menyita rumah mewah di Karawaci, Tangerang yang merupakan aset dari skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penyitaan ini dilakukan langsung oleh Menteri Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala (Bareskrim) Komjen Agus Andrianto, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.

Dengan simbolik, Menkeu menyampaikan, pada hari ini pemerintah akan melakukan pengambilalihan dan penguasaan aset-aset tersebut. "Ini sebagai penggantian dari bantuan likuiditas Bank Indonesia yang diberikan oleh pemerintah 22 tahun yang lalu," kata Sri Mulyani.

Eks direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan bahwa 22 tahun lalu atau periode 1997 hingga 1999 terjadi krisis keuangan di Indonesia. "Krisis keuangan tersebut mengenai perbankan, menyebabkan banyak bank-bank mengalami kesulitan. Pemerintah dipaksa untuk melakukan apa yang disebut penjaminan blanket guarantee kepada seluruh perbankan Indonesia saat itu," ujarnya.

Diketahui setidaknya ada 48 obligor dan debitur BLBI yang terlibat skandal dengan nilai Rp 111 triliun. Di antaranya adalah Tommy Soeharto yang memiliki utang sebesar Rp 26 triliun. Selain di Karawaci, penyitaan juga dilangsungkan di Medan, Pekanbaru, dan Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil semua obligor dan debitur, kemarin. Sayangnya, tidak ada satupun dari 48 obligor dan debitur yang memenuhi panggilan Satgas BLBI di Gedung Kementerian Keuangan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menkopolhukam) Mahfud MD bicara terkait kapan adanya panggilan lanjutan. "Itu diatur oleh pelaksana. Pengarah tidak mengatur jadwal," ujarnya.

Sebagai Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud menambahkan, pihaknya menagih para obligor dan debitur dengan cara baik untuk membayar utangnya ke negara. "Cukup membuat kebijakan agar dipanggil secara baik-baik untuk ditagih. Kalau soal kapan dipanggil lagi, tanyakan ke penagih," kata Mahfud.

Dinilai Politisasi

Pengamat ekonomi Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Kusfiardi menyatakan, penagihan terhadap obligor dan debitur dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat ini seperti hanya menyoroti beberapa nama, khususnya Tommy Soeharto.

Padahal, keseluruhan ada 48 obligor dan debitur dengan total utang ke negara senilai Rp 111 triliun, tapi pengumuman ke publik lebih fokus ke Tommy dengan tagihan Rp 2,6 triliun. "Nama 48 obligor sudah pernah diumumkan? Ini tidak layak, ada mekanisme yang harus dipenuhi secara hukum maupun ketatanegaraan, harusnya mengumumkan semua yang belum memenuhi kewajiban mereka sebagai obligor BLBI," ujarnya.

Kusfiardi menjelaskan, idealnya adalah jika semua nama sudah diungkap ke publik atau tidak hanya Tommy dan beberapa orang saja, baru kemudian umumkan pemanggilan. Hal tersebut dinilai untuk menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam menuntaskan kasus BLBI yang tak kunjung tuntas.

Jadi, dengan cara hanya menyoroti beberapa saja, pemerintah kesannya hanya bersifat politis atau politisasi terhadap nama-nama tertentu. "Kalau caranya seperti ini, patut diduga ada politisasi dalam penanganan BLBI seperti masa-masa sebelumnya," katanya.

Tentu langkah pemerintah ini, lanjut Kusfiardi tidak dapat diandalkan untuk bisa segera menyelesaikan kasus BLBI itu sendiri. "Termasuk, mengembalikan uang negara dan menghentikan kerugian dari pembayaran bunga obligasi rekap yang masih berlangsung sampai saat ini," pungkasnya.

Deadline Desember 2023

Sebelumnya, pada Rabu (25/8), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tenggat penyelesaian (deadline) kasus BLBI hingga Desember 2023. Mahfud berharap kasus BLBI bisa selesai sebelum tenggat yang diberikan. Menurutnya, lebih cepat selesai akan lebih baik.

"Kita akan laporkan sampai mana ini selesainya. Mudah-mudahan bisa selesai sebelum itu. Kalau selesai sebelum itu, ya bagus. Mungkin nanti akan ada efek pidananya dan sebagainya okelah," ujarnya.

Menurut Mahfud, kasus BLBI ini bisa menjadi kasus pidana jika para obligor atau pengutang tidak kooperatif. "Saya juga sudah berbicara dengan aparat penegak hukum pidana, dengan Pak Firli, saya undang ke kantor Ketua KPK. Kemudian Jaksa Agung, Kapolri, bahwa kalau para pengutang ini mangkir, tidak mengakui utangnya padahal sudah jelas dan dokumen utangnya itu, bisa saja kasus ini, meskipun kami selesaikan secara perdata bisa, ini menjadi kasus pidana," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan kasus tersebut bisa beralih dari perdata menjadi kasus pidana korupsi. Hal itu bisa terjadi apabila mereka yang mempunyai utang kepada negara tidak mau membayar utangnya, sehingga bisa dikatakan memperkaya diri. "Bisa korupsi, karena korupsi kan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, merugikan keuangan negara, lalu dilakukan dengan cara melanggar hukum, sehingga bisa berbelok nanti ke pidana. Oleh sebab itu, mohon koperatif," jelasnya. (Tribun Network/van/git/wly/dod)

Baca juga: Kemenkumham Jateng Dorong Pemda Daftarkan Indikasi Geografis sebagai Kekayaan Intelektual

Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Juventus Vs Empoli Serie A Liga Italia, Ronaldo Ogah Main Bareng Nyonya Tua

Baca juga: Atlet China Keluhkan Medali Emas Olimpiade Tokyo 2020 yang Terkelupas hingga Tak Berani Pegang Lagi

Baca juga: Chord Gitar Stinky Mungkinkah : Sebut Namaku Jika Kau Rindukan Aku

Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Liverpool Vs Chelsea Liga Inggris, Lukaku Lawan Van Dijk

 




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Principal

Pengawas Sekolah
DR. NINIK KRISTIANI, M.PD

Jejak Pendapat

Menu apakah yang paling Anda sukai dari website ini?
Koleksi video
Ruang pengumuman
Menu pada link terkait
Menu unduhan
Ruang konsultasi
Ruang berita