Bengkel Tambal Ban Motor Ini Disuruh Tambal Ban Online
Tambal Ban Online

By Ninik Kristiani 10 Jul 2021, 19:17:21 WIB Metropolitan
Bengkel Tambal Ban Motor Ini Disuruh Tambal Ban Online

Gambar : Ilustrasi bengkel tambal ban Foto: Ridwan Arifin/detikOto


Jakarta--Berlakunya PPKM darurat membuat sejumlah tempat usaha yang bukan dari sektor esensial dan kritikal harus tutup. Namun, berbeda dengan bengkel tambal ban yang satu ini. Aparat petugas memberikan peringatan untuk segera menutup tempat usahanya dan melakukan pekerjaannya secara online, sontak montir dan klien yang tengah menambal ban kebingung.

Sebuah video viral di sosial media belakangan ini. Diketahui, terdapat seorang pria pemilik usaha atau montir bengkel tambal ban tengah ditegur oleh aparat petugas Satpol PP.

Saat ditegur, petugas tersebut menghimbau agar pemilik usaha untuk mengalihkan usahanya dari sistem offline ke online saja. Hal ini dilakukan karena adanya PPKM darurat yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Tapi, yang bikin tertawa geli dan heran adalah ketika sang pemilik usaha bertanya kepada petugas apa bisa bisnis tambal ban dilakukan secara online.

Baca juga:Fakta-fakta Mata Elang, Debt Collector yang Bikin Resah Tarik Motor di Jalan

Video yang diunggah oleh pemilik akun @dagelan di Instagram ini kemudian viral dan menimbulkan reaksi beragam dari netizen. Dalam pantauan detikOto di kolom komentar, sejumlah netizen ada yang menyindir dan heran oleh ucapan dari aparat itu.

"Pakai aplikasi go-ban, download sekarang," tulis pemilik akun @arifinsuryana

"Nambalnya pake zoom," ujar pemilik akun @rian.dp

"Ga kebayang kalo ban bocor harus buka zoom dulu sama kang tambal ban nya," kata akun @esraadika_ di kolom komentar

"Nitrogennya download di tabel periodik dong ya pack?" tulis akun @anakteknikindo pada kolom komentar

Sampai saat ini, video viral tersebut telah mendapatkan tombol like hingga 205 ribu pengguna Instagram dan lebih dari delapan ribu komentar menghiasi unggahan itu. Tidak diketahui secara persis lokasi bengkel tersebut, namun bisa dipastikan bengkel terletak di wilayah pulau Jawa yang menerapkan PPKM darurat.

Aturan Mengenai PPKM Darurat Direvisi

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan sejumlah aturan baru dalam PPKM darurat yang berlaku di Jawa-Bali, serta di luar pulau Jawa-Bali. Aturan ini mulai diterapkan pada tanggal 9 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Revisi ini dituangkan dalam Inmendagri tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini diteken pada hari ini, Kamis (8/7/2021).

Mengubah pada Diktum KETIGA:

I. Huruf c angka 1) dan angka 3) sehingga menjadi pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti:

a. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));

Baca juga:Polisi Beberkan Cara Hadapi Mata Elang yang Mau Sita Motor, Enggak Usah Takut!

b. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d. perhotelan non penanganan karantina, dan

e. industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor

Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib

memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),

dapat beroperasi dengan ketentuan:

1. untuk huruf a dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf untuk lokasi yang berkaitan

dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna

mendukung operasional,

Baca juga:Viral Kaca Mobil Macet Tak Bisa Ditutup di Dalam Taman Safari, Bikin Panik

2. untuk huruf b sampai dengan huruf d dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf, dan

3. untuk huruf e dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 (sepuluh) persen untuk pelayanan administrasi

perkantoran guna mendukung operasional,

3) kritikal seperti:

a. kesehatan;

b. keamanan dan ketertiban masyarakat:

c. penanganan bencana,

d. energi,

e. logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat,

f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan,

Baca juga:Penyekatan Jalan di Jakarta Diperketat, Pangeran Antasari-Simpang Fatmawati Ditutup

g. pupuk dan petrokimia,

h. semen dan bahan bangunan,

i. obyek vital nasional,

j. proyek strategis nasional,

k. konstruksi (infrastruktur publik):

l. utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),

dapat beroperasi dengan ketentuan:

1. untuk huruf a dan huruf b dapat beroperasi 100% (seratus) persen staf tanpa ada pengecualian; dan 2. untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima) persen staf.

ll. Huruf f sehingga menjadi pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus) persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Principal

Pengawas Sekolah
DR. NINIK KRISTIANI, M.PD

Jejak Pendapat

Menu apakah yang paling Anda sukai dari website ini?
Koleksi video
Ruang pengumuman
Menu pada link terkait
Menu unduhan
Ruang konsultasi
Ruang berita