Analis Transportasi: Uji Emisi Jadi Syarat Bayar Pajak Menambah Beban Masyarakat Terdampak Pandemi
Uji Emisi
Gambar : Ilustrasi uji emisi pada kendaraan. (Sumber: lingkungan hidup.jakarta.go.id)
Minggu, 14 November 2021 | 06:10 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah perlu memberikan kelonggaran waktu dalam menerapkan Kebijakan uji emisi gas buang kendaraan bermotor sebagai syarat pembayaran pajak tahunan di STNK.
Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor menilai hingga saat ini kendaraan bermotor di Jakarta yang telah melakukan uji emisi belum mencapai 50 persen.
Hal ini lantaran kebijakan uji emisi di Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor tidak melihat kondisi di lapangan.
Yakni jumlah lokasi pengujian yang tidak sepadan dengan jumlah kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat di Jakarta.
Baca Juga: Ingat! Uji Emisi Gas Buang Bakal Jadi Syarat Pembayaran Pajak STNK Tahunan
"Sebaiknya kebijakan tersebut (uji emisi syarat pembayaran pajak) dipersiapkan betul tidak seperti pengalaman penerapan Pergub 66 tahun 2020," ujar Azas Tigor, Sabtu (13/11/2021).
Tigor menambahkan pelonggaran waktu dalam menjalankan kebijakan uji emisi sebagai syarat bayar pajak kendaraan bermotor tahunan juga untuk memperhitungkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi.
Meski kebijakan tersebut akan berlaku setelah dua tahun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diundangkan, namun tidak ada yang dapat memprediksi kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.
"Mengajak masyarakat membayar pajak memang upaya cukup serius dan cukup berat, apalagi dalam konteks kondisi sekarang ini, masyarakat masih terbeban dari dampak pandemi Covid-19," ujar Tigor.
Baca Juga: Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Terus Naik Apa? (4) - NGOPI
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan