Alasan DKI Bolehkan Pesepeda Road Bike Melintas di Jalur Umum
Pesepeda Road Bike
Gambar : Pemda DKI Jakarta memberi dispensasi kepada pesepeda road bike untuk melintas jalur kendaraan umum antara pukul 5.00 sampai 6.30 WIB. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
CNN Indonesia | Kamis, 03/06/2021 05:44 WIB
Jakarta, CNN Indonesia--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberi dispensasi kepada pesepeda road bike (balap) untuk melintas jalur kendaraan umum, di luar jam sibuk antara pukul 5.00 sampai pukul 6.30 WIB.
Dispensasi itu diberikan buntut polemik aksi pesepeda road bike yang diacungi jari tengah oleh pengendara motor. Dengan dispensasi bagi pesepeda ini, road bike bisa melaju di Jalan Sudirman-Thamrin dan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengaku pihaknya tak memiliki landasan hukum dalam memberikan dispensasi tersebut. Menurutnya, dispensasi hanya untuk memberi kesempatan kepada warga yang melakukan kegiatan positif.
Baca juga:PB ISSI Setuju Sanksi untuk Pesepeda Melintas di Luar Jalur |
Tak hanya untuk pesepeda, namun untuk warga atau komunitas secara umum.
"Bersepeda Itu termasuk kegiatan positif. Namun, demikian pesepeda harus diatur di jalur yang diadakan," kata Riza ditemui di kompleks Balai Kota, Rabu (2/6).
Meski demikian, dia menegaskan bahwa dispensasi itu masih dalam tahap uji coba, sebelum nanti akan diatur dalam peraturan atau keputusan gubernur. Riza mengaku pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan telah diberikan izin.
Nantinya, kata dia, kepolisian dan Dinas Perhubungan akan melaporkan hasil uji coba tersebut. Rencananya, kata dia, uji coba akan dilakukan hingga satu atau dua pekan ke depan.
Baca juga:Polda Kaji Sanksi: Sita Sepeda, KTP, hingga Sidang di Tempat |
"Itu kan uji coba disepakati oleh kepolisian. Nanti kita lihat ya, aturan itu sebelum dikeluarkan pergub atau kepgub kan sedang uji coba," kata Riza.
"Hasil uji coba kita akan lihat sejauh mana memberikan dampak positif, memastikan keselamatan dan keamanan bagi pengguna road bike dan pengguna jalan lainnya," imbuhnya.
Selain itu, selama proses uji coba, pihaknya tetap akan memberi batas agar pesepeda tak menggunakan jalur kendaraan umum secara bebas. Riza mengingatkan agar sesama pengguna jalan saling menghormati.
Penggunaan jalur umum bagi kendaraan tidak bermotor diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 122 menyebutkan, pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan lain atau di luar jalur khusus yang sudah disiapkan.
Dalam pasal 229 menyebut, pengendara kendaraan tidak bermotor yang melanggar akan dikenai sanksi berupa kurungan penjara 14 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
(thr/agt)