5 Fakta RI Tak Berangkatkan Haji Tahun Ini
RI Tak Berangkatkan Haji
Gambar : Ilustrasi (Foto: dok. detikcom)
Tim detikcom - detikNews
Jumat, 04 Jun 2021 05:28 WIB
Jakarta, Pemerintah resmi membatalkan keberangkatan Haji 2021. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas mengatakan keputusan ini pahit namun menjadi yang terbaik. Berikut fakta-fakta RI tak kirim jemaah Haji 2021.
"Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M," kata Menag Yaqut dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun Instagram Kementerian Agama, Kamis (3/6/2021).
1. Ada 8 Pertimbangan RI Tak Berangkatkan Haji 2021
Salah satu pertimbangan pemerintah tidak memberangkatkan haji adalah Kerajaan Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Alasannya itu adalah akibat pandemi Corona.
Baca juga:Dubes Saudi: Kami Sangat Menghargai Keputusan RI Tak Selenggarakan Haji |
Berikut pertimbangan-pertimbangan tersebut:
a. Bahwa menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik, serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji selama berada di embarkasi atau debarkasi, di perjalanan dan di Arab Saudi.
b. Bahwa kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji sebagaimana dimaksud pada huruf a terancam oleh pandemi COVID-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
c. Bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, melalui upaya penanggulangan pandemi COVID-19.
d. Bahwa dalam ajaran Islam, menjaga jiwa adalah salah satu dari lima maqashid syariah, selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta yang harus dijadikan pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.
Baca juga:Dubes Saudi: 11 Negara Diizinkan Masuk Tak Terkait Haji dan Umroh |
e. Bahwa sebagai akibat dari pandemi COVID-19 dalam skala lokal dan global, pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
f. Bahwa Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan yang pelayanan bagi jemaah haji.
g. Bahwa setelah mempertimbangkan keselamatan jemaah haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan yang diambil oleh otoritas Arab Saudi, Komisi VI DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan ke 5 tahun sidang 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil oleh pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
h. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu menetapkan keputusan menteri agama tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah/2021 masehi.
2. Komisi VIII DPR Tepis Isu Utang RI ke Saudi
Batalnya pemberangkatan calon jemaah haji 2021 ini dipastikan bukan karena adanya utang pemerintah Indonesia ke Arab Saudi. Komisi VIII DPR juga meminta calon jemaah tak usah risau.
"Tidak benar kalau ada pihak yang mengatakan bahwa keputusan membatalkan haji ini karena ada utang negara Indonesia ke Arab Saudi seperti pemondokan, katering, dan lain-lain," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam konferensi pers di Kantor Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).
Baca juga:Komisi VIII Minta Kemenag Sosialisasi Pembatalan Haji 2021: Agar Dipahami |
Dia memastikan dana haji dari para calon jemaah yang telah mendaftar sangat aman. Yandri meminta calon jemaah haji tidak perlu risau.
"Kami mohon kepada calon jemaah haji tidak perlu risau, tidak perlu gundah gulana karena pembatalan ini. Intinya uang yang bapak ibu setorkan itu sangat aman, dan kalau ada yang mengatakan karena ada hutang tidak benar sama sekali," ucapnya.
3. BPKH Pastikan Dana Haji Aman
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana jemaah haji aman walaupun tak jadi berangkat tahun ini. Kepala BPKH Anggito Abimanyu memaparkan rincian jumlah dana yang terkumpul dari jemaah haji. Dana ini termasuk dari jemaah haji reguler dan khusus.
"Tahun 2020 sebanyak 196.865 jemaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan dana yang terkumpul semuanya, baik itu setoran awal dan setoran lunas itu adalah Rp 7,05 triliun. Kemudian haji khusus telah melakukan pelunasan sebesar 15.084 jemaah, terkumpul dana baik itu setoran awal maupun setoran lunas sebesar USD 120,67 juta," kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam jumpa pers virtual, Kamis (3/6/2021).
Baca juga:BPKH Pastikan Dana Setoran Haji Aman, Diinvestasikan ke Bank Syariah |
Dia mengatakan ada jemaah yang juga membatalkan keberangkatannya. Pembatalan ini dilakukan oleh jemaah di tahun yang sama.
"Tahun itu pula ada 569 jemaah yang membatalkan. Jadi hanya 0,29 persen. Kemudian yang haji khusus 162 yang membatalkan," ujarnya.
Kendati demikian, Anggito menegaskan dana para jemaah haji aman. Dana tersebut diinvestasikan pada bank syariah.
"Perlu kami tegaskan seluruh dana yang kami kelola aman," tuturnya.
"Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah, tentunya dengan prinsip syariah," lanjutnya.
4. Menag: Keputusan Pahit tapi Terbaik
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan keputusan tak memberangkatkan jemaah haji 2021 ini memang pahit. Namun dia mengatakan ini adalah keputusan yang terbaik.
"Kami menyadari atas keputusan ini, pasti ini dirasakan sebagai keputusan yang pahit," kata Menag Yaqut.
"Tapi kami yakini inilah keputusan yang terbaik karena sudah melalui kajian yang sangat mendalam," tuturnya.
Baca juga:Komisi VIII soal Haji 2021 Batal: Hoax Karena RI Utang ke Arab Saudi |
5. Dubes Saudi: Kami Sangat Menghargai Keputusan RI
Pihak Arab Saudi menanggapi keputusan RI untuk tak memberangkatkan jemaah haji tahun ini. Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk Indonesia, Esam Abid Altaghafi, menyebut pihaknya sangat menghargai keputusan itu.
"Ketika pemerintah Indonesia atau Menteri Agama Indonesia memutuskan untuk tidak menyelenggarakan haji, kami sangat menghargai keputusan Indonesia," ujar Esam saat ditemui di Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).
Esam menjelaskan pihak Arab Saudi juga enggan gegabah mengenai izin haji ini. Jika terlalu memaksakan keberangkatan haji dari luar negeri, kata Esam, jemaah justru berpotensi membawa penyakit.
"Hingga saat ini otoritas Arab Saudi mengedepankan keselamatan jemaah. Jangan sampai karena menunaikan ibadah haji menjadi membawa penyakit dan kembali ke negaranya justru membawa penyakit," tutupnya.
Baca juga:Poin-poin Pertimbangan Pemerintah Batalkan Penyelenggaraan Haji 2021 |