Jumat, 27 Agustus 2021 menyupervisi secara daring SMA SKS Jawa Timur
Prosedur Supervisi SKS di Jawa Timur:
1. Tahap Koordinasi
Koordinasi dilakukan sebagai berikut :
a) Dinas Pendidikan menyampaikan surat undangan koordinasi kepada Kepala Sekolah Penyelenggara SKS melalui Cabang Dinas Pendidikan kabupaten/kota;
b) Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berkoordinasi secara virtual dengan Kepala Sekolah Penyelenggara SKS .
2. Tahap Pembentukan Tim Inti dan Tim Pelaksana Supervisi
a) Tim inti Supervisi Daring SMA Penyelenggara SKS adalah Tim Pengembang Kurikulum SMA Provinsi Jawa Timur. Tim Inti Bertugas mempersiapkan pelaksanaan Supervisi
b) Tim Pelaksana Supervisi Daring SMA Penyelenggara SKS.
Tim Pelaksana terdiri dari Pengawas Satuan Pendidikan, Kepala Sekolah, Guru, dan Staf Bidang Pembinaan Pendidikan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
3. Tahap Pelaksanaan Supervisi Daring SMA Penyelenggara SKS
a) Tim pelaksana melakukan supervisi terhadap satuan pendidikan yang telah dipetakan.
b) Tim mengunjungi satuan pendidikan dan/atau mengumpulkan pendidik dan tenaga kependidikan secara virtual;
c) Tim menggali data sesuai dengan instrumen.
d) Pelaksanaan supervisi sesuai dengan jadwal yang ditentukan
e) Tim pelaksana melakukan rekapitulasi terhadap data hasil Supervisi sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
|